Tentang Kami


SEJARAH KOPERASI PEGAWAI BALITBANG KEMENDIKBUD

Koperasi Pegawai Balitbang Kemdikbud dilahirkan berdasarkan Akte Pendirian atas kuasa rapat pembentukan awal di Jakarta pada tanggal 14 Februari 1986, dengan nama Koperasi Serba Usaha Pegawai Balitbang Dikbud.

Kemudian didaftarkan oleh Pejabat/Pegawai Balitbang Depdikbud pada saat itu diantaranya Sdr. Onan Srijono, B.A.; Sdr. Drs. Simon Saulinggi; Sdr. Ateng Karim, SH; Sdr. Drs. Suharta; Sdr. Suheru Muljoatmodjo, M.A. ke Kantor Wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta pada tanggal 24 Juni 1987 dengan Nomor 2105/B.H/I/1987 ditandatangani oleh Kepala Kanwil Depkop Koperasi DKI Jakarta Ir. Suparti Kusmiyat. Maka resmilah Koperasi pegawai Balitbang Kemdikbud, yang ditandai dengan disahkannya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi pegawai Balitbang Kemdikbud.

Pada era tahun 1990-an sesuai hasil RAT pada tanggal 13 Agustus 1994 Pengurus mendaftarkan perubahan anggaran dasar (AD/ART) pada tanggal 10 November 1994 ke Kantor Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil RI. Kepala Kanwil Depkop dan PPK Prov DKI Jakarta dengan mendapat pengesahan sesuai SK Nomor 134/PH/Y/XII/1994 tanggal 7 Desember 1994 ditandatangani oleh Bapak Atmoko Basuki, SH., Nama Koperasi berubah menjadi Koperasi Pegawai Balitbang Dikbud.

Pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2016, yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2017 sepakat untuk melakukan perubahan AD/ART. Melalui Notaris Ida Murtamsa Salim, SH.,M.Kn, ditetapkan Perubahan Anggaran Dasar, Nomor 15 tanggal 21 Februari 2018, dengan nama Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. Perubahan tersebut telah terdaftar melalui Kementerian Koperasi UMKM Republik Indonesia. Nomor Induk Koperasi NIK : 3173010020140.

VISI : Menjadi Koperasi terpercaya, maju, dan sehat serta bermanfaat bagi Anggota dan Masyarakat

MISI :

  1. Mengintegrasikan berbagai peluang dan potensi pengembangan keuangan dan akuntansi, usaha, permodalan, dan sistem untuk manfaat bersama
  2. Meningkatkan keahlian, pengetahuan, serta kepribadian, sumber daya manusia Anggota
  3. Memfasilitasi kerjasama dengan pihak lain yang strategis
  4. Mengelola unit usaha Simpan Pinjam, Toko dan Jasa secara profesional.