Sosialisasi Koperasi

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), sejak tahun 1987 telah berdiri unit usaha bersama pegawai BSKAP dalam bentuk koperasi pegawai dengan akte pendirian nomor 2105/./B.H/I.  Koperasi tersebut memiliki unit usaha yang dapat menunjang aktifitas perkantoran maupun dalam memenuhi kebutuhan individu anggotanya, seperti dengan memberi layanan pada penyediaan ATK/foto kopi, travel pada penyiapan perjalanan dinas, simpan pinjam serta layanan usaha lainnya. Modal usaha koperasi didukung dari simpanan sukarela dan simpanan wajib seluruh anggota, dengan keanggotaan koperasi berjumlah 320 orang yang terdiri dari PNS, non PNS dan unsur lainnya.

 

Koperasi merupakan bentuk usaha yang berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Untuk dapat mewujudkannya, diharapkan keterlibatan seluruh pegawai BSKAP untuk menjadi anggota koperasi dan memiliki kesempatan untuk  memanfaatkan jasa layanan koperasi yang tersedia.

 

Sampai dengan saat ini, masih terdapat 269 pegawai BSKAP yang belum menjadi anggota koperasi yang tersebar disemua Satuan Kerja BSKAP. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pegawai BSKAP baik PNS maupun non PNS untuk dapat bergabung menjadi anggota koperasi BSKAP agar koperasi pegawai dapat lebih berkembang unit usahanya dan semakin maju.