Sosialisasi Koperasi
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai
di lingkungan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), sejak
tahun 1987 telah berdiri unit usaha bersama pegawai BSKAP dalam bentuk koperasi
pegawai dengan akte pendirian nomor 2105/./B.H/I. Koperasi tersebut memiliki unit usaha yang
dapat menunjang aktifitas perkantoran maupun dalam memenuhi kebutuhan individu
anggotanya, seperti dengan memberi layanan pada penyediaan ATK/foto kopi,
travel pada penyiapan perjalanan dinas, simpan pinjam serta layanan usaha
lainnya. Modal usaha koperasi didukung dari simpanan sukarela dan simpanan
wajib seluruh anggota, dengan keanggotaan koperasi berjumlah 320 orang yang
terdiri dari PNS, non PNS dan unsur lainnya.
Koperasi merupakan bentuk usaha yang berdasarkan
asas kekeluargaan dengan tujuan utamanya yaitu meningkatkan kesejahteraan
anggotanya. Untuk dapat mewujudkannya, diharapkan keterlibatan seluruh pegawai
BSKAP untuk menjadi anggota koperasi dan memiliki kesempatan untuk
memanfaatkan jasa layanan koperasi yang tersedia.
Sampai dengan saat ini, masih terdapat 269
pegawai BSKAP yang belum menjadi anggota koperasi yang
tersebar disemua Satuan Kerja BSKAP. Sehubungan dengan hal tersebut, kami
menghimbau kepada seluruh pegawai BSKAP baik PNS maupun non PNS untuk dapat
bergabung menjadi anggota koperasi BSKAP agar
koperasi pegawai dapat lebih berkembang unit usahanya dan semakin maju.