Santunan Duka, Wujud Kebersamaan dan Solidaritas Anggota

Jakarta, 14/9/2021. Dalam upaya menjalankan fungsi sosial dan solidaritas Koperasi kepada anggotanya, telah dilakukan penyerahan santunan duka kepada anggota Koperasi yang meninggal dunia. Hafidz Muksin selaku Ketua Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbudristek didampingi oleh Syaryanis selaku Bendahara menyerahkan secara langsung santunan duka kepada ahli waris keluarga almarhum. “Penyampaian santunan duka merupakan dana yang dihimpun dari anggota, sebagai bentuk solidaritas dan kesetiakawanan sosial kepada anggota dan keluarganya” papar Hafidz

Lebih lanjut Hafidz menyampaikan bahwa ketentuan iuran duka merupakan hasil kesepakatan Rapat Anggota, dimana setiap anggota iuran sebesar Rp10.000,00 per bulan. Manfaat yang diperolah Anggota adalah berupa santunan kematian sebesar Rp5.000.000,00 bagi anggota, dan sebesar Rp2.500.000,00 untuk keluarga ini. “Dana santunan duka telah memberikan kemanfaatan bagi anggota dan keluarganya, dan ke depan perlu didorong untuk ditingkatkan kebermanfaatannya” imbuh Hafidz Muksin

Dalam kesempatan penyerahan dana santunan ketiga anak almarhum Samidi, yakni Damhudi Efendi, Sifa Fauzia, dan Sindi Nur Alfilail menyampaikan terima kasih kepada pihak Koperasi yang telah memberikan perhatian khusus, dan menyelesaiakan seluruh kewajiban almarhum. Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus diserahkan dana simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela yang menjadi hak dari anggota. “Terima kasih kami ucapkan atas semua perhatian Pengurus Koperasi, dan mohon maaf apabila almarhum selama menjadi anggota ada kesalahan” papar Hudi mewakili pihak keluarga.

Sementara Syaryanis selaku bendahara Unit Usaha Simpan Pinjam menyampaikan informasi bahwa kewajiban piutang almarhum terkait sisa pinjaman telah lunas dibayarkan secara penuh oleh Pihak Asuransi PT. JMA Syariah.  Semoga almarhum mendapatkan tempat yang terbaik disisiNya, dan keluarga  yang ditinggalkan tetap sabar dan ikhlas, serta semangat. (HM)