Santunan Duka, Wujud Kebersamaan dan Solidaritas Anggota
Jakarta, 14/9/2021. Dalam upaya
menjalankan fungsi sosial dan solidaritas Koperasi kepada anggotanya, telah
dilakukan penyerahan santunan duka kepada anggota Koperasi yang meninggal
dunia. Hafidz Muksin selaku Ketua Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbudristek didampingi
oleh Syaryanis selaku Bendahara menyerahkan secara langsung santunan duka
kepada ahli waris keluarga almarhum. “Penyampaian santunan duka merupakan dana
yang dihimpun dari anggota, sebagai bentuk solidaritas dan kesetiakawanan
sosial kepada anggota dan keluarganya” papar Hafidz
Lebih lanjut Hafidz menyampaikan
bahwa ketentuan iuran duka merupakan hasil kesepakatan Rapat Anggota, dimana
setiap anggota iuran sebesar Rp10.000,00 per bulan. Manfaat yang diperolah
Anggota adalah berupa santunan kematian sebesar Rp5.000.000,00 bagi anggota,
dan sebesar Rp2.500.000,00 untuk keluarga ini. “Dana santunan duka telah
memberikan kemanfaatan bagi anggota dan keluarganya, dan ke depan perlu
didorong untuk ditingkatkan kebermanfaatannya” imbuh Hafidz Muksin
Dalam kesempatan penyerahan dana
santunan ketiga anak almarhum Samidi, yakni Damhudi Efendi, Sifa Fauzia, dan
Sindi Nur Alfilail menyampaikan terima kasih kepada pihak Koperasi yang telah
memberikan perhatian khusus, dan menyelesaiakan seluruh kewajiban almarhum.
Dalam kesempatan tersebut juga sekaligus diserahkan dana simpanan pokok,
simpanan wajib dan simpanan sukarela yang menjadi hak dari anggota. “Terima
kasih kami ucapkan atas semua perhatian Pengurus Koperasi, dan mohon maaf
apabila almarhum selama menjadi anggota ada kesalahan” papar Hudi mewakili pihak
keluarga.
Sementara Syaryanis selaku bendahara
Unit Usaha Simpan Pinjam menyampaikan informasi bahwa kewajiban piutang
almarhum terkait sisa pinjaman telah lunas dibayarkan secara penuh oleh Pihak
Asuransi PT. JMA Syariah. Semoga
almarhum mendapatkan tempat yang terbaik disisiNya, dan keluarga yang ditinggalkan tetap sabar dan ikhlas,
serta semangat. (HM)