Ketua Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud Nominasi Tokoh Koperasi Berprestasi Tahun 2021
Pada usia yang ke-34
tahun, setelah mengalami perjalanan panjang dan upaya peningkatan usaha yang
terus-menurs dilakukan, pada tahun 2019 terpilih sebagai Koperasi
Terbaik tingkat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Keberhasilan
tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota, pengurus, pengawas dan
karyawan dalam menjalankan usaha koperasi sesuai dengan prinsip dasar koperasi.
Selanjutnya, pada tahun
2020, atas manajemen yang sehat dan kuat, inovasi dan kreativitas yang terus
dilakukan dalam pengelolan koperasi, khususnya dalam pemanfaatan teknologi
informasi dan komunikasi, menempatkan Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud
terpilih sebagai Koperasi Modern di wilayah Jakarta Pusat. Hal
tersebut dituangkan dalam Surat Sudin Perindusterian, Perdagangan, Koperasi UMKM
Nomor 1380/082.74 tanggal 21 Mei 2021.
Hafidz Muksin menuturkan
bahwa keberhasilan Koperasi Balitbang Kemendikbud tersebut juga diraih atas
upaya pembinaan dan kerja sama yang terus dilakukan oleh Suku Dinas
Perindusterian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota
Administrasi Jakarta Pusat, dan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(PKPRI) Provinsi DKI Jakarta. Berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh
kedua unit tersebut selalu diikuti dengan aktif oleh Pengurus Koperasi Pegawai
Balitbang Kemendikbud. Pengembangan kompetensi pengurus, antara lain pendidikan
dan pelatihan, bimbingan teknis, studi banding, serta pembinaan dalam acara RAT
secara rutin dilakukan. “Pengurus Koperasi sebagai pemegang amanat Rapat
Anggota Tahunan (RAT) memegang peran penting dalam melaksanakan rencana kerja
agar dapat dicapai dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya”
terang Hafidz
Kedudukan Ketua sebagai
motor penggerak maju mundurnya Koperasi harus memiliki komitmen, kreatifitas
dan inovasi dalam menjalankan program kerjanya, serta memiliki jiwa sosial dan
tingkat kesabaran yang tinggi dalam melayani anggota dengan sepenuh hati.
Tokoh Koperasi
Berprestasi Tahun 2021
Berdasarkan capaian
kinerja Koperasi selama tiga tahun terakhir (2018-2020) dan hasil survai serta
penilaian yang dilakukan oleh Suku Dinas Dinas Perindusterian, Perdagangan,
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat, mengantarkan
nama Hafidz Muksin, selaku Ketua Koperasi Balitbang
Kemendikbud periode 2016-2018 dan 2019-2021 sebagai salah satu tokoh yang
dinominasikan sebagai Penerima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat
Kepala Suku Dinas Perindusterian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Nomor 1592/1829 tanggal 9 Juni
2021.
Capaian kinerja yang
dapat dirasakan oleh anggota antara lain peningkatan pelayanan melalui pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mudah, cepat dan efektif berbasis
online melalui www.koperasi-litbangdikbud.com dan
layanan toko online melalui https://toko.koperasi-litbangdikbud.com,
Upaya lainnya adalah peningkatan pagu pinjaman menjadi 200 juta, penurunan jasa
pinjaman, peningkatan peran dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat
melalui program bantuan pembiayaan pendidikan bagi anak yatim/piatu dan
golongan I dan II, santunan bagi anggota yang pensiun, santunan
kematian bagi anggota dan keluarganya, serta bantuan korban bencana
alam.
Hafidz berharap
bahwa upaya yang telah dirintis dalam memajukan usaha Koperasi, dan
mensejahterakan anggotanya, serta kebermanfaatan bagi masyarakat dan
lingkungannya semoga dapat menjadi inspirasi bagi Pengurus Koperasi lainnya.
Bentuk Penghargaan bagi
Insan Koperasi
Penghargaan Koperasi
Berprestasi dan Jasa Bakti Koperasi diberikan kepada kepala daerah, tokoh
penggerak koperasi, dan pengurus koperasi dalam rangka peringatan Hari Koperasi
Nasional. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah Republik Indonesia
terhadap insan koperasi di tanah air yang telah berpartisipasi aktif dalam
perkembangan dan memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Melalui penghargaan
jasa bakti Koperasi diharapkan akan meningkatkan citra koperasi di masyarakat
dan sekaligus memberikan motivasi bagi koperasi untuk berkarya lebih baik.
Ketentuan dan kriteria
penetapan penerima penghargaan jasa bakti koperasi mengacu pada Peraturan
Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/III/2015 tentang
Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan dan atau Tanda Jasa. Penghargaan bagi
Koperasi Berprestasi dinilai dari tiga aspek, yaitu kelembagaan, usaha, dan
keuangan. Sementara penghargaan Jasa Bakti Koperasi diberikan kepada
pihak yang berperan aktif dalam mensukseskan pembinaan dan pengembangan
koperasi dan UKM di wilayah kerjanya sehingga menjadi contoh bagi masyarakat
lain. Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM ini diberikan kepada bupati atau
walikota, kepala dinas, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat.
Usulan tokoh Koperasi
tesebut selanjutnya akan disampaikan ke tingkat Provinsi guna diseleksi pada
tingkat nasional. Semoga proses selanjutnya akan diberikan kelancaran dan
kesuksesan, sehingga menjadi sebuah kebanggaan bagi Koperasi Pegawai Balitbang
Kemendikbud. (HM)