Ketua Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud Nominasi Tokoh Koperasi Berprestasi Tahun 2021

Pada usia yang ke-34 tahun, setelah mengalami perjalanan panjang dan upaya peningkatan usaha yang terus-menurs dilakukan, pada tahun 2019 terpilih sebagai Koperasi Terbaik tingkat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh anggota, pengurus, pengawas dan karyawan dalam menjalankan usaha koperasi sesuai dengan prinsip dasar koperasi.

Selanjutnya, pada tahun 2020, atas manajemen yang sehat dan kuat, inovasi dan kreativitas yang terus dilakukan dalam pengelolan koperasi, khususnya dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, menempatkan Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud terpilih sebagai Koperasi Modern di wilayah Jakarta Pusat. Hal tersebut dituangkan dalam Surat Sudin Perindusterian, Perdagangan, Koperasi UMKM Nomor 1380/082.74 tanggal 21 Mei 2021.

 

Hafidz Muksin menuturkan bahwa keberhasilan Koperasi Balitbang Kemendikbud tersebut juga diraih atas upaya pembinaan dan kerja sama yang terus dilakukan oleh Suku Dinas Perindusterian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat, dan Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) Provinsi DKI Jakarta. Berbagai program dan kegiatan yang dilakukan oleh kedua unit tersebut selalu diikuti dengan aktif oleh Pengurus Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. Pengembangan kompetensi pengurus, antara lain pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, studi banding, serta pembinaan dalam acara RAT secara rutin dilakukan. “Pengurus Koperasi sebagai pemegang amanat Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang peran penting dalam melaksanakan rencana kerja agar dapat dicapai dengan baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya” terang Hafidz

Kedudukan Ketua sebagai motor penggerak maju mundurnya Koperasi harus memiliki komitmen, kreatifitas dan inovasi dalam menjalankan program kerjanya, serta memiliki jiwa sosial dan tingkat kesabaran yang tinggi dalam melayani anggota dengan sepenuh hati.

 

Tokoh Koperasi Berprestasi Tahun 2021

 

Berdasarkan capaian kinerja Koperasi selama tiga tahun terakhir (2018-2020) dan hasil survai serta penilaian yang dilakukan oleh Suku Dinas Dinas Perindusterian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat, mengantarkan nama Hafidz Muksin, selaku Ketua Koperasi Balitbang Kemendikbud periode 2016-2018 dan 2019-2021 sebagai salah satu tokoh yang dinominasikan sebagai Penerima Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tahun 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kepala Suku Dinas Perindusterian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Nomor 1592/1829 tanggal 9 Juni 2021.  

Capaian kinerja yang dapat dirasakan oleh anggota antara lain peningkatan pelayanan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang mudah, cepat dan efektif berbasis online melalui www.koperasi-litbangdikbud.com dan layanan toko online melalui https://toko.koperasi-litbangdikbud.com,   Upaya lainnya adalah peningkatan pagu pinjaman menjadi 200 juta, penurunan jasa pinjaman, peningkatan peran dan manfaat koperasi bagi anggota dan masyarakat melalui program bantuan pembiayaan pendidikan bagi anak yatim/piatu dan golongan I dan II,  santunan bagi anggota yang  pensiun, santunan kematian bagi anggota dan keluarganya, serta bantuan korban bencana alam.  

 

Hafidz berharap  bahwa upaya yang telah dirintis dalam memajukan usaha Koperasi, dan mensejahterakan anggotanya, serta kebermanfaatan bagi masyarakat dan lingkungannya semoga dapat menjadi inspirasi bagi Pengurus Koperasi lainnya.

 

Bentuk Penghargaan bagi Insan Koperasi

 

Penghargaan Koperasi Berprestasi dan Jasa Bakti Koperasi diberikan kepada kepala daerah, tokoh penggerak koperasi, dan pengurus koperasi dalam rangka peringatan Hari Koperasi Nasional. Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah Republik Indonesia terhadap insan koperasi di tanah air yang telah berpartisipasi aktif dalam perkembangan dan memberikan kesejahteraan bagi anggotanya. Melalui penghargaan jasa bakti Koperasi diharapkan akan meningkatkan citra koperasi di masyarakat dan sekaligus memberikan motivasi bagi koperasi untuk berkarya lebih baik.

Ketentuan dan kriteria penetapan penerima penghargaan jasa bakti koperasi mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 05/PER/M.KUKM/III/2015 tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan dan atau Tanda Jasa. Penghargaan bagi Koperasi Berprestasi dinilai dari tiga aspek, yaitu kelembagaan, usaha, dan keuangan.  Sementara penghargaan Jasa Bakti Koperasi diberikan kepada pihak yang berperan aktif dalam mensukseskan pembinaan dan pengembangan koperasi dan UKM di wilayah kerjanya sehingga menjadi contoh bagi masyarakat lain. Penghargaan Jasa Bakti Koperasi dan UKM ini diberikan kepada bupati atau walikota, kepala dinas, pengurus koperasi, dan tokoh masyarakat.

Usulan tokoh Koperasi tesebut selanjutnya akan disampaikan ke tingkat Provinsi guna diseleksi pada tingkat nasional. Semoga proses selanjutnya akan diberikan kelancaran dan kesuksesan, sehingga menjadi sebuah kebanggaan bagi Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. (HM)