Peningkatan Pengawasan Dan Kinerja Koperasi
Kegiatan
Ceramah Pendidikan Perkoperasian dengan tema Peningkatan Pengawasan dan Kinerja
Koperasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 di Pusat Asesmen
dan Pembelajaraan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Jl. Gn. Sahari Eks Komp.
Siliwangi No.4, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat.
Kegiatan dimulai Pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB dan diikuti oleh pengawas, pengurus, dan
anggota Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud sebanyak 29 orang.
Kegiatan
Cerdik Perkoperasian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mensosialisaikan dan
menambah wawasan para anggota Koperasi tentang Koperasi pada umumnya dan
Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud pada khususnya beserta dinamika yang
dihadapi sehingga mampu mengetahui hak dan kewajibannya dalam memajukan
Koperasi.
A.
Peningkatan
Usaha Koperasi
Pemaparan Narasumber dari Suku Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Jakarta Pusat :
1.
Usaha koperasi merupakan usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraanya. Oleh karena itu usaha koperasi harus dilaksanakan secara
produktif, efektif dan efisien dalam hal pelayanan usaha yang dapat
meningkatkan nilai. Pelayanan yang dapat memberikan nilai tambah dan manfaat
sebesar-besarnya kepada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh
SHU yang wajar. Sebagai badan usaha, dalam menyusun kebijakan peningkatan usaha
dan kinerja Koperasi tetap tunduk pada aturan-aturan hukum perkoperasian.
Aturan hukum perkoperasian meliputi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
dan Permenkop No 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan
Perkoperasian.
2.
Berdasar UU No.25 Tahun 1992, Koperasi
diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan mampu mengembangkan organisasi dan
usahanya. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa dari usaha
koperasi itu sendiri. Koperasi harus dikelola dengan sistem manajemen yang baik
dalam hal keuangan, teknik organisasi maupun sistem keanggotaan. Manajemen
pengelolaan yang baik bertujuan untuk mengembangkan usaha agar mendapatkan SHU
yang wajar. SHU adalah pendapatan koperasi dikurangi dengan biaya-biaya yang
dikeluarkan oleh koperasi. SHU dapat dibagikan secara proposional untuk
anggota, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
3.
Permasalahan umum yang dihadapi oleh
Koperasi:
a.
Dari sisi organisasi : Masih banyak
koperasi yang menjalankan organisasinya masih belum mengacu pada UU Koperasi,
Koperasi masih belum memiliki visi koperasi yang modern, rendahnya
profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi, masih banyak Koperasi
yang bergantung pada bantuan pemerintah. Diharapkan Koperasi dapat tumbuh
mandiri dan berkontribusi aktif untuk meningkatkan usaha koperasi.
b.
Dari sisi usaha: Kurangnya kesadaran
anggota untuk berpartisipasi untuk meningkatkan modal dan memajukan usaha
koperasi. Diharapkan para anggota dapat berkontribusi aktif agar usaha yang
dilakukan koperasi dapat berkembang tidak hanya bergantung pada pengurus dan
pengawas saja. Kurangnya kapasitas Koperasi dalam melakukan inovasi dalam
mengembangkan produk dan layanan. Produk Koperasi diharapkan memiliki daya
saing tinggi sehingga bisa menjadi produk unggulan dari Koperasi tersebut.
Kurangnya kemampuan Koperasi untuk memenuhi target produksi. Terbatasnya
kemampuan koperasi untuk menjangkau pasar terutama promosi, akses informasi dan
saluran pemasaran. Terbatasnya jaringan usaha dan pemasaran antarkoperasi dan
antara Koperasi dengan usaha besar. Di sini dibutuhkan sinergi antarkoperasi
dan kemitraan dengan beberapa pelaku usaha yang lain sehingga Koperasi dapat mengembangkan
jaringan dan pasarnya.
c.
Dari sisi sumber daya manusia: Banyak
anggota yang tidak mengerti tentang Koperasi. Upaya untuk menambah pengetahuan
perkoperasian anggota salah satunya adalah dengan kegiatan Ceramah Pendidikan
Perkoperasian seperti ini sehingga anggota memiliki pengetahuan tentang
Koperasi secara mendalam. Kurangnya keteladanan Koperasi dan masih rendahnnya
orientasi bisnis dan mentalitas sumber daya Koperasi. Rendahnya kapasitas
sumber daya manusia dalam mengakses teknologi informasi jaringan produksi dan
pemasaran. Kurangnya jangkauan penyuluhan dan diklat perkoperasian.
4.
Krisis yang dihadapi oleh Koperasi:
a.
Krisis Ideologi : Koperasi tidak lagi
menjadi salah satu pilar dari sistem
perekonomian nasional. Menurut Bung Hatta, Koperasi merupakan soko guru
perekonomian Indonesia karena Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki
tujuan untuk menyejahterakan anggotanya bukan beberapa pemilik saja.
b.
Krisis Jati diri : citra Koperasi yang
menurun karena tingkat akuntabilitas yang rendah.
c.
Krisis Kaderisasi : harusnya ada
regenerasi ke generasi muda agar mereka lebih paham dan mau bergabung ke
Koperasi.
5.
Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah
dalam membina atau mengawai koperasi khususnya di DKI Jakarta:
a.
Memberikan kesempatan usaha yang
seluas-luasnya kepada Koperasi. Contohnya Koperasi dapat mengakses informasi
pinjaman dengan pihak ketiga dengan menggunakan sertifikat NIK.
b.
Meningkatkan kemampuan Koperasi agar
menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.
c.
Mengupayakakan tata hubungan yang saling
menguntungkan antara Koperasi dan Badan Usaha.
d.
Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
e.
Memberikan bimbingan dan kemudahan kepada
Koperasi : memberi bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan
anggotanya, memberikan pendidikan dan pelatihan perkoperasian kepada pengurus
maupun pengawas, memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi dan
mengembangkan lembaga keuangan Koperasi.
f.
Membantu mengembangkan jaringan usaha
Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi.
g.
Memberi bantuan konsultasi atas
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran
dasar dan prinsip Koperasi.
h.
Memberi bantuan restrukturisasi peminjaman
kepada Koperasi atau UMKM yang mengalami bencana seperti banjir kemarin.
Misalkan suatu Koperasi terdampak bencana dan memiliki hutang di lembaga
keuangan bisa direstrukturisasi hutangnya. Bukan berarti dilunasi secara penuh
tetapi akan dihitung sesuai dengan kriteria kerusakan atau kerugian Koperasi
tersebut.
i.
Memberi perlindungan kepada Koperasi
dengan menetapkan bidang usaha yang tidak boleh
dijalankan oleh Koperasi contohnya bidang usaha outsourcing.
j.
Menetapkan bidang usaha ekonomi di suatu
wilayah yang sudah sukses dilaksakan oleh koperasi untuk t idak diusahakanoleh
badan usaha lainnya.
k.
Pendidikan perkoperasian dan kerja sama
antarkoperasi.
6.
Lima program strategis Kementerian
Koperasi dan UMKM:
a.
Memperbesar akses pasar baik di dalam
negeri maupun luar negeri. Menurut Kadin, Koperasi bisa melakukan perdagangan
ke luar negeri tetapi belum ada perlakuan khusus terkait perpajakan untuk
Koperasi seperti diskon pajak.
b.
Meningkatkan kualitas produksi dan
inovasi untuk meningkatkan daya saing
produk dan jasa yang dihasilkan.
c.
Skema pembiayaan produksi yang tepat.
d.
Pengembangan kapasitas Koperasi dan UMKM.
e.
Memberikan kemudahan dan kesempatan yang
sama bagi usaha Koperasi dan UMKM.
Jadi koperasi
diposisikan sebagai PT. Merubah paradigma koperasi bukan seperti masa lalu
tetapi sudah berubah menjadi seperti PT.
7.
Pengawasan Koperasi dibentuk dan
dilaksanakan berdasar pada UU No 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian
B.
Peningkatan
Pengawasan Koperasi
Pemaparan narasumber dari PKPRI:
1.
Pelaksanaan pengawasan Koperasi didasarkan
pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian khususnya disebutkan dalam
pasal 21 dan 39, di mana dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi serta
membuat laporan atas hasil pengawasan tersebut.
2.
Pengawasan dilakukan bertujuan sebagi
bentuk pertangungjawaban pengawas kepada anggota serta mengawasi dan
mengevaluasi kinerja pengurus, manajer, dan karyawan Koperasi.
3.
Waktu pengawasan yang tepat dilaksanakan
dua kali dalam setahun yaitu semester 1 dan 2, juga melakukan pengawasan kas
setiap bulannya untuk monitoring dan mengevaluasi posisi keuangan setap
bulannya.
4.
Pengawasan dilakukan dengan menyoroti
bidang organisasi dan manajemen, bidang keuangan, bidang usaha, dan bidang
realisasi program hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan tetap
terkendali dan tidak melanggar ketentuan yang telah dibuat.
5.
Pengawasan dilakukan dengan cara menilai
melalui verifikasi dengan melakukan pemeriksaan dan mencocokannya dengan SOP.
Pemeriksaan bisa dilakukan secara insidentil selain rutin terhadap penerimaan
dan bukti-bukti pengeluaran serta bagaimana penyusunan laporan keuangannya.
6.
Struktur laporan Pengawas terdiri dari
empat bagan yaitu pendahuluan, kondisi koperasi, pelaksanaan pengawasan, serta
kesimpulan dan rekomendasi. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, maksud
dan tujuan pengawasan, serta ruang
lingkup pengawasan. Kondisi Koperasi meliputi pelayanan, keuangan, organisasi
dan SDM serta sarana dan prasarana. Pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan
pengawasan, hasil pengawasan, evaluasi kinerja, tingkat ketaatan terhadap
ketentuan yang berlaku, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan sebelumnya.
7.
Kinerja pengawas diukur dan dinilai dari
dua aspek, yaitu aspek kuantitas dan aspek kualitas. Kinerja yang dilaksanakan
terdiri dari sasaran kerja dan perilaku dari pengawas tersebut seperti
kuantitas laporan pengawas yag dibuat dan bagaimana kualitas laporan tersebut.
Berapa tingkat kehadiran dalam rapat-rapat dan kontribusinya. Seberapa baik
pengawas dalam bekerja sama dan mampu memberikan rekomendasi atas pemeriksaan
yang dilakukan. (HK)