Peningkatan Pengawasan Dan Kinerja Koperasi

Kegiatan Ceramah Pendidikan Perkoperasian dengan tema Peningkatan Pengawasan dan Kinerja Koperasi dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2020 di Pusat Asesmen dan Pembelajaraan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Jl. Gn. Sahari Eks Komp. Siliwangi No.4, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat. Kegiatan dimulai Pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB  dan diikuti oleh pengawas, pengurus, dan anggota Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud sebanyak 29 orang.

Kegiatan Cerdik Perkoperasian ini dilaksanakan dengan maksud untuk mensosialisaikan dan menambah wawasan para anggota Koperasi tentang Koperasi pada umumnya dan Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud pada khususnya beserta dinamika yang dihadapi sehingga mampu mengetahui hak dan kewajibannya dalam memajukan Koperasi.

A.    Peningkatan Usaha Koperasi

Pemaparan Narasumber dari Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Jakarta Pusat :

1.      Usaha koperasi merupakan usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraanya. Oleh karena itu usaha koperasi harus dilaksanakan secara produktif, efektif dan efisien dalam hal pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai. Pelayanan yang dapat memberikan nilai tambah dan manfaat sebesar-besarnya kepada anggota dengan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh SHU yang wajar. Sebagai badan usaha, dalam menyusun kebijakan peningkatan usaha dan kinerja Koperasi tetap tunduk pada aturan-aturan hukum perkoperasian. Aturan hukum perkoperasian meliputi UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Permenkop No 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

2.      Berdasar UU No.25 Tahun 1992, Koperasi diharapkan dapat menghasilkan keuntungan dan mampu mengembangkan organisasi dan usahanya. Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa dari usaha koperasi itu sendiri. Koperasi harus dikelola dengan sistem manajemen yang baik dalam hal keuangan, teknik organisasi maupun sistem keanggotaan. Manajemen pengelolaan yang baik bertujuan untuk mengembangkan usaha agar mendapatkan SHU yang wajar. SHU adalah pendapatan koperasi dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh koperasi. SHU dapat dibagikan secara proposional untuk anggota, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

3.      Permasalahan umum yang dihadapi oleh Koperasi:

a.       Dari sisi organisasi : Masih banyak koperasi yang menjalankan organisasinya masih belum mengacu pada UU Koperasi, Koperasi masih belum memiliki visi koperasi yang modern, rendahnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pengelolaan Koperasi, masih banyak Koperasi yang bergantung pada bantuan pemerintah. Diharapkan Koperasi dapat tumbuh mandiri dan berkontribusi aktif untuk meningkatkan usaha koperasi.

b.      Dari sisi usaha: Kurangnya kesadaran anggota untuk berpartisipasi untuk meningkatkan modal dan memajukan usaha koperasi. Diharapkan para anggota dapat berkontribusi aktif agar usaha yang dilakukan koperasi dapat berkembang tidak hanya bergantung pada pengurus dan pengawas saja. Kurangnya kapasitas Koperasi dalam melakukan inovasi dalam mengembangkan produk dan layanan. Produk Koperasi diharapkan memiliki daya saing tinggi sehingga bisa menjadi produk unggulan dari Koperasi tersebut. Kurangnya kemampuan Koperasi untuk memenuhi target produksi. Terbatasnya kemampuan koperasi untuk menjangkau pasar terutama promosi, akses informasi dan saluran pemasaran. Terbatasnya jaringan usaha dan pemasaran antarkoperasi dan antara Koperasi dengan usaha besar. Di sini dibutuhkan sinergi antarkoperasi dan kemitraan dengan beberapa pelaku usaha yang lain sehingga Koperasi dapat mengembangkan jaringan dan pasarnya.

c.       Dari sisi sumber daya manusia: Banyak anggota yang tidak mengerti tentang Koperasi. Upaya untuk menambah pengetahuan perkoperasian anggota salah satunya adalah dengan kegiatan Ceramah Pendidikan Perkoperasian seperti ini sehingga anggota memiliki pengetahuan tentang Koperasi secara mendalam. Kurangnya keteladanan Koperasi dan masih rendahnnya orientasi bisnis dan mentalitas sumber daya Koperasi. Rendahnya kapasitas sumber daya manusia dalam mengakses teknologi informasi jaringan produksi dan pemasaran. Kurangnya jangkauan penyuluhan dan diklat perkoperasian.

4.      Krisis yang dihadapi oleh Koperasi:

a.       Krisis Ideologi : Koperasi tidak lagi menjadi salah satu pilar dari sistem  perekonomian nasional. Menurut Bung Hatta, Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia karena Koperasi merupakan badan hukum yang memiliki tujuan untuk menyejahterakan anggotanya bukan beberapa pemilik saja.

b.      Krisis Jati diri : citra Koperasi yang menurun karena tingkat akuntabilitas yang rendah.

c.       Krisis Kaderisasi : harusnya ada regenerasi ke generasi muda agar mereka lebih paham dan mau bergabung ke Koperasi.

5.      Upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam membina atau mengawai koperasi khususnya di DKI Jakarta:

a.       Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi. Contohnya Koperasi dapat mengakses informasi pinjaman dengan pihak ketiga dengan menggunakan sertifikat NIK.

b.      Meningkatkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri.

c.       Mengupayakakan tata hubungan yang saling menguntungkan antara Koperasi dan Badan Usaha.

d.      Membudayakan Koperasi dalam masyarakat.

e.       Memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi : memberi bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan anggotanya, memberikan pendidikan dan pelatihan perkoperasian kepada pengurus maupun pengawas, memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi dan mengembangkan lembaga keuangan Koperasi.

f.        Membantu mengembangkan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi.

g.      Memberi bantuan konsultasi atas permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan anggaran dasar dan prinsip Koperasi.

h.      Memberi bantuan restrukturisasi peminjaman kepada Koperasi atau UMKM yang mengalami bencana seperti banjir kemarin. Misalkan suatu Koperasi terdampak bencana dan memiliki hutang di lembaga keuangan bisa direstrukturisasi hutangnya. Bukan berarti dilunasi secara penuh tetapi akan dihitung sesuai dengan kriteria kerusakan atau kerugian Koperasi tersebut.

i.        Memberi perlindungan kepada Koperasi dengan menetapkan bidang usaha yang tidak boleh  dijalankan oleh Koperasi contohnya bidang usaha outsourcing.

j.        Menetapkan bidang usaha ekonomi di suatu wilayah yang sudah sukses dilaksakan oleh koperasi untuk t idak diusahakanoleh badan usaha lainnya.

k.      Pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

 

 

6.      Lima program strategis Kementerian Koperasi dan UMKM:

a.       Memperbesar akses pasar baik di dalam negeri maupun luar negeri. Menurut Kadin, Koperasi bisa melakukan perdagangan ke luar negeri tetapi belum ada perlakuan khusus terkait perpajakan untuk Koperasi seperti diskon pajak.

b.      Meningkatkan kualitas produksi dan inovasi  untuk meningkatkan daya saing produk dan jasa yang dihasilkan.

c.       Skema pembiayaan produksi yang tepat.

d.      Pengembangan kapasitas Koperasi dan UMKM.

e.       Memberikan kemudahan dan kesempatan yang sama bagi usaha Koperasi dan UMKM.

Jadi koperasi diposisikan sebagai PT. Merubah paradigma koperasi bukan seperti masa lalu tetapi sudah berubah menjadi seperti PT.

7.      Pengawasan Koperasi dibentuk dan dilaksanakan berdasar pada  UU No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

 

B.     Peningkatan Pengawasan Koperasi

Pemaparan narasumber dari PKPRI:

1.      Pelaksanaan pengawasan Koperasi didasarkan pada UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian khususnya disebutkan dalam pasal 21 dan 39, di mana dijelaskan bahwa tugas pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi serta membuat laporan atas hasil pengawasan tersebut.

2.      Pengawasan dilakukan bertujuan sebagi bentuk pertangungjawaban pengawas kepada anggota serta mengawasi dan mengevaluasi kinerja pengurus, manajer, dan karyawan Koperasi.

3.      Waktu pengawasan yang tepat dilaksanakan dua kali dalam setahun yaitu semester 1 dan 2, juga melakukan pengawasan kas setiap bulannya untuk monitoring dan mengevaluasi posisi keuangan setap bulannya.

4.      Pengawasan dilakukan dengan menyoroti bidang organisasi dan manajemen, bidang keuangan, bidang usaha, dan bidang realisasi program hal ini dilakukan agar kegiatan yang dilakukan tetap terkendali dan tidak melanggar ketentuan yang telah dibuat.

5.      Pengawasan dilakukan dengan cara menilai melalui verifikasi dengan melakukan pemeriksaan dan mencocokannya dengan SOP. Pemeriksaan bisa dilakukan secara insidentil selain rutin terhadap penerimaan dan bukti-bukti pengeluaran serta bagaimana penyusunan laporan keuangannya.

6.      Struktur laporan Pengawas terdiri dari empat bagan yaitu pendahuluan, kondisi koperasi, pelaksanaan pengawasan, serta kesimpulan dan rekomendasi. Pendahuluan terdiri dari latar belakang, maksud dan  tujuan pengawasan, serta ruang lingkup pengawasan. Kondisi Koperasi meliputi pelayanan, keuangan, organisasi dan SDM serta sarana dan prasarana. Pelaksanaan pengawasan meliputi kegiatan pengawasan, hasil pengawasan, evaluasi kinerja, tingkat ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, serta tindak lanjut atas hasil pengawasan sebelumnya.

7.      Kinerja pengawas diukur dan dinilai dari dua aspek, yaitu aspek kuantitas dan aspek kualitas. Kinerja yang dilaksanakan terdiri dari sasaran kerja dan perilaku dari pengawas tersebut seperti kuantitas laporan pengawas yag dibuat dan bagaimana kualitas laporan tersebut. Berapa tingkat kehadiran dalam rapat-rapat dan kontribusinya. Seberapa baik pengawas dalam bekerja sama dan mampu memberikan rekomendasi atas pemeriksaan yang dilakukan. (HK)