Studi Banding Koperasi Solo-Yogyakarta

Laporan Studi Banding:

Belajar kemajuan unit usaha Koperasi di Solo dan Yogyakarta

 

Peningkatan kompetensi Anggota

 

Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia yang disingkat PKPRI DKI Jakarta sebagai koperasi sekunder beranggotakan koperasi primer kementerian/lembaga, badan usaha miliki negara (BUMN) dan sekolah pada  tahun 2018 kembali meningkatkan kompetensi anggotanya melalui kegiatan studi banding di Solo dan Yogyakarta pada tanggal 5 sampai dengan 8 September 2018 yang diikuti oleh 52 peserta. Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud menjadi salah satu peserta studi banding yang terpilih berdasarkan komitmen dan kinerja yang ditunjukan dalam tahun buku 2017.

 

Kegiatan studi banding merupakan salah satu bentuk tugas dan tanggung jawab PKPRI dalam memajukan usaha para anggotanya, papar Hasanudin, Ketua PKRPI DKI Jakarta dalam sambutannya.  “Kami selalu berupaya meningkatkan kompetensi anggotanya melalui pendidikan dan latihan yang bertujuan memberikan pengertian dan kesadaran berkoperasi para pengurus dan pengawas serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan mereka dalam menjalankan usahanya” lanjut Hasanudin. Hal tersebut sesuai dengan misi PKPRI DKI Jakarta yaitu meningkatkan taraf kehidupan ekonomi yang layak dengan memberdayakan potensi dan kualitas sumber daya manusia seutuhnya.

 

Berdasarkan hasil pengamatan dan penilaian PKPRI terhadap 315 koperasi primer, sampai dengan tahun 2017 masih terdapat Koperasi yang tidak berkembang, tanpa aktivitas usaha, dan tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pengurus PKPRI untuk memberikan semangat dan tindakan nyata.  Salah satu penyebab utamanya adalah karena pengurus kurang kompeten dan berpengalaman mengelola koperasi yang besangkutan.

 

Sehingga melalui kunjungan studi banding tersebut diyakini dapat  meningkatkan pemahaman anggota terhadap usaha koperasi yang sudah lebih maju dan berkembang, saling sharing pengalaman dan praktek baik pengelolaan koperasi, serta merintis kerjasama antar koperasi dalam meningkatkan usahanya. “Semoga dengan kunjungan ke PKPRI Kota Surakarta dan Yogyakarta dapat bermanfaat guna menambah wawasan, ilmu, pengalaman khususnya di bidang perkoperasiaan, serta silaturahmi dengan koperasi di daerah” tambah Ketua PKPRI periode kedua ini.

 

Bertukar informasi dan praktek baik

 

Kegiatan studi banding bertujuan untuk melihat secara langsung dan bertukar informasi serta pengalaman praktek baik dengan pengeloa koperasi yang lebih maju dan berprestasi. Hasil yang diharapkan adalah meningkatkan silaturahmi pengurus dan pengawas, meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan pengalaman pengelolaan usaha koperasi, serta meningkatkan jejaring kerjasama antar koperasi.

 

Selama empat hari para peserta kegiatan studi banding berkesempatan berdiskusi langsung dan mengunjungi PKPRI Kota Surakarta; Koperasi Karyawan Pemerintah Kota Surakarta (Kokarda); Koperasi Pegawai Universitas Slamet Riyadi Surakarta; PKPRI Kabupaten Gunung Kidul, Wonosari Yogyakarta; Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) BANGUN, Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta; Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) “SEHAT” Wonosari, Gunung Kidul, Yogyakarta; dan Koperasi Pelita, Yogyakarta.

 

Hasil studi banding

 

Pengetahuan, pengalaman dan praktek baik selama kunjungan studi banding di Surakarta dan Yogyakarta sebagai berikut:

 

A. Struktur Kepengurusan

- Ramping terdiri atas 5 (lima) orang untuk masa bakti 2018-2021 (empat tahun).

- Pengawas terdiri atas 3 (tiga) orang untuk masa bakti 2018-2020 (tiga tahun).

- Diangkat manajer yang profesional menjalankan usaha koperasi.

- Kepengurusan dipilih dengan cara formatur, dan pemilihan pengawas secara langsung.

- Pengurus boleh menduduki jabatan yang sama dalam 2 periode berturut-turut.

 

B. Keanggotaan  

- Terdiri atas anggota biasa (pegawai aktif), anggota luar biasa (pensiunan dan khusus) dan non anggota.

- Pegawai yang pensiun harus keluar dari keanggotaan dan dapat menjadi Anggota kembali dengan status ALB.

 

C. Kebijakan simpan pinjam

- Peningkatan partisipasi anggota, kerjasama antar koperasi, dan penurunan jasa pinjaman.

- Membuat ketentuan jenis pinjaman dan jasa yang berbeda: pinjaman umum  jasa 0,85%/bulan, pinjaman pendidikan jasa 0,7%/bulan, dan biaya rumah sakit jasa 0,6%/bulan.

- Peluncuran kredit bulan promo pada bulan tertentu jasa pinjaman diturunkan.

- Dana resiko kredit melalui asuransi (jika Anggota meninggal dunia).

- Program pinjaman berupa:

1. Simpanan Pokok Rp 800.000, jasa 4,8%/thn

2. Simpanan Wajib, jasa 4,8%/thn, dengan pembagian kategori Kelompok 1, Rp 60.000, Kelompok 2, Rp 100.000, Kelompok 3, Rp 150.000

3. Simpanan Wajib Pinjaman, besarnya 1% dari pinjaman, jasa 4,8%/thn

4. Simpanan Manasuka, minimal Rp 20.000, jasa 4,2%/thn

5. Simpanan Hari Raya, minimal Rp 50.000, jasa 4,8%/thn

6. Simpanan Pendidikan, minimal Rp 50.000, jasa 4,8%/thn

7. Simpanan Qurban, minimal Rp 50.000, jasa 4,8%/thn

8. Simpanan Hari Tua, dipungut 15% dari SHU Anggota, atau Rp 50.000/bulan, diberikan ketika anggota pensiun, jasa 4,8%/thn.

9. Simpanan Hari Koperasi  Rp 25.000/tahun.

10. Simpanan Berjangka: 3 bulan, minimal 5 juta, jasa 5,4%/thn; 6 bulan, minimal 10 juta, jasa 6,6%/thn; 12 bulan, minimal 10 juta, jasa 7,8%/thn.

11. Simpanan Wajib Belanja       Rp  100.000/bulan.

12. Jenis Pinjaman terdiri dari pinjaman Reguler (potong gaji), dan pinjaman  Khusus Plus (ada jaminan surat/barang berharga).

13. Penggunaan software Sistem Informasi Akuntansi

14. Simpan pinjam terintegrasi dan online, sehingga anggota dapat melihat simpanan, sisa pinjaman, dan SHU setiap saat, bahkan anggota mendapatkan informasi melalui SMS.

 

D.Pengembangan unit usaha toko

- Setiap anggota diwajibkan untuk berbelanja di koperasi minimal Rp 50.000

- Pesan barang akan diantar sampai ke tempat kerja.

 

E. Pengembangan unit usaha baru

- Pengadaan kapling tanah, persewaan gedung, persewaan mobil, pembayaran telpon, listrik dan PDAM.

- Mengembangkan usaha kredit barang kebutuhan karyawan (handphone, alat kesehatan, motor, sepeda, dll)

- Pembukaan agen pos/titipan kilat.  

 

F. Optimalisasi aset

- Penyewaan tanah dan bangunan kantor disewakan untuk lahan parkir dan gedung perkantoran

- Pemanfaatan mobil untuk operasional dan disewakan.

 

G. Menjalankan program prioritas

- Pelaksanaan RAT tahun buku 2017 dan RAP 2019 tepat waktu.

- Diklat Perkoperasian.

- Peluncuran program simpanan.

- Audit eksternal laporan keuangan dari KAP

- Melakukan kegiatan dalam rangka  merayakan Hari Koperasi Nasional.

- Melaksanakan studi banding: skala kecil setiap tahun, skala besar setiap 3 tahun sekali

 

H. Kesejahteraan Anggota  

- Meningkatkan kesejahteraan anggota melalui SHU (50% kembali kepada Anggota)

- Melaksanakan pendidikan kewirausahaan dan perkoperasian bagi Anggota setiap 2 tahun sekali dengan jumlah peserta 50 orang.

- Bantuan sosial anggota/keluarga sakit opname tiga hari  (Anggota Rp 250.000, Isteri/Suami/Anak Rp 200.000)

- Tunjangan bagi anggota/keluarga meninggal dunia (anggota Rp1.000.000, isteri/suami/anak Rp 750.000).

- Tunjangan Hari Raya (Idul Fitri dan Natal) @ Rp 300.000.

- Pemberian kalender.

- Pemberian doorprize dan hadiah bagi yang hadir RAT.

- Transport hadir RAPB, pendidikan dan latihan, dan RAT

- Memberikan beasiswa kepada anak anggota yang berprestasi dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan jenjang pendidikan yaitu SD, SMP, dan SMA.

- Iuran Dana Kesetiakawanan Keluarga  (DKK), atau Dana Pralenan Rp 7.000/bulan.

 

I. Kesejahteraan Karyawan

- Batas usia pensiun karyawan 56 tahun.

- Mengikuti program BPJS Kesehatan.

- Mendapatkan gaji bulanan sesuai UMR.

- Menerima THR 1 bulan gaji, dan gaji ke 13 untuk biaya pendidikan.

 

K. Manajemen Tata Kelola

- Menetapkan Peraturan Pengurus terkait:

- Unit Simpan Pinjam (USP)

- Jasa Kesetiaan Anggota (Penetapan Jasa Pinjaman)

- Dana Resiko Piutang  (DRP)

- Tabungan Berjasa (Tabjas)

- Dana Kesetiakawanan Keluarga (DKK)

- Tabungan Bangun Sejahtera (Bahtera)

- Bea Siswa Pendidikan Terencana (BSPT)

- Dana Kesejahteraan Hari Tua Karyawan

- Pengangkatan dan pemberhentian Karyawan