Ceramah Pendidikan Perkoperasian

Pendidikan dan Pelatihan Koperasi:

 

“Pentingnya Pendidikan Perkoperasian bagi Anggota

dalam upaya Pemajuan Koperasi”

 

 

Prinsip Dasar Koperasi

 

Salah satu prinsip koperasi adalah "pendidikan perkoperasian" sebagaimana diamanatkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi wajib hukumnya mengadakan  pendidikan dan pelatihan koperasi baik untuk anggota, pengurus, pengawas dan karyawannya dalam upaya memajukan koperasi dan mewujudkan anggota yang sejahtera. Pendidikan dirasakan penting agar anggota tidak hanya terkesan sebagai pengguna jasa semata namun mereka menyadari sebagai pemilik koperasi, yang memiliki berkewajiban menjaga aset koperasi, dan menjaga kelangsungan usaha koperasi. Pendidikan perkoperasian juga sangat beguna dalam membangun kesadaran anggota, bahwa maju-mundurnya koperasi tergantung dari "partisipasi anggota". Anggota hendaknya memanfaatkan keunggulan koperasi baik produk maupun jasa lainnya, tidak hanya menabung, namun mereka juga meminjam untuk kegiatan yang produktif.  

 

Menyadari hal tersebut, Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud sangat concern  untuk terus melakukan peningkatan kompetensi anggotanya dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan perkoperasian bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan dalam program kerjanya. Setiap tahun dialokasikan anggaran biaya pendidikan perkoperasian yang mendapatkan dukungan serta persetujuan dari anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada tahun 2017, telah dilakukan bimbingan teksnis bagi pengurus, pengawas dan karyawan dalam pengetahuan dan keterampilan menyusun laporan keuangan. Sedangkan pada tahun 2018, sasaran pendidikan ditujukan kepada anggota sebagai kader pengurus koperasi masa depan.

 

Ceramah Pendidikan (Cerdik) Sehari

 

Pendidikan perkoperasian yang dikemas dalam bentuk ceramah pendidikan (cerdik) sehari, diselenggarakan pada hari Sabtu 1 September 2018 di Ruang Serbaguna Perpustakaan Kemendikbud diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri atas kader koperasi, pengurus, pengawas dan karyawan Koperasi. Cerdik sehari menghadirkan narasumber Hj. Sri Aswati dari Pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) DKI Jakarta, Erwin Aziz, SH,MH, Pengurus Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK), dan Agustinus Purwanto, M.Pd. selaku pegiat koperasi dan fasilitator KJK.

 

Pendidikan perkoperasian bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta wawasan yang memadai kepada anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif dan dinamis dalam pemajuan koperasi. Kegiatan cerdik sehari dilakukan kerjasama dengan PKPRI DKI Jakarta, dengan metode ceramah, diskusi kelompok terpumpun dan simulasi.

 

 

Peningkatan Pengetahuan dan Wawasan

 

Hal yang paling utama yang harus diperhatikan adalah "pola pikir" anggota terhadap pendidikan koperasi harus diubah, karena saat ini asumsi mereka tentang pentingnya pendidikan koperasi masih belum optimal. Mereka berasumsi bahwa diklat koperasi itu seperti halnya materi pelajaran koperasi saat sekolah yang materinya hanya mengulas tentang pengertian, azas, prinsip, tujuan koperasi semata, yang tidak menambah pengetahuan dan keterampilan mereka.

 

Melalui pendidikan perkoperasian, dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota sebagai pengguna jasa dan pemilik koperasi. Anggotapun akan menyadari bahwa mereka telah mempercayakan uang mereka untuk dikelola koperasi dan sudah barang tentu sebagai anggota juga harus mengontrol kinerja orang yang mereka percayai, dalam hal ini pengurus, pengawas dan karyawan. Di samping itu, anggota akan memiliki wawasan yang lebih luas tentang perkoperasian, akan lebih "kritis" dalam mengawasi kinerja pengurus/pengawas/ karyawan, serta dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk kemajuan koperasi. 

 

Melalui diklat anggota semakin menyadari bahwa koperasi adalah soko gurunya perekonomian yang akan membantu anggota/masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup mereka. Koperasi yang besar bukan hanya dinilai dari asetnya yang besar, jumlah anggotanya yang besar, SHUnya yang besar namun sejauhmana peran/manfaat koperasi itu dirasakan oleh anggotanya.

 

Peran PKPRI dalam Memajukan Anggotanya

 

Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) DKI Jakarta sebagai Koperasi Sekunder dibentuk tahun 1952 dengan modal usaha semangat dan bantual modal Rp. 1.500.000,- dari pemerintah serta modal awal induk dari gaji ke-13. PKPRI pada awalnya bergerak dalam usaha penyalur beras, minyak tanah, rokok, kemudian berkembang usaha SPBU, sewa toko dan gudang. Saat ini anggotanya berjumlah 315 koperasi primer baik koperasi pegawai pada kementerian atau lembaga, sekolah, dan BUMN. Hal tersebut diungkapkan Hj. Sri Aswati, mewakili Pengurus PKPRI kepada para peserta diklat.

 

Menurut Sri Aswati, PKPRI memiliki peran penting bagi kelangsungan hidup anggotanya, agar koperasi binaannya sehat, mandiri, tangguh dan sejahtera. Untuk mewujudkan peran tersebut, PKPRI mendorong anggotanya untuk  perkuat landasan, prinsip dan jatidiri koperasi. Dalam pengelolaan usahanya, koperasi harus memiliki SOP, mengembangkan SDM, kerjasama antar koperasi, mengembangkan potensi ekonomi, serta melakukan bimbingan teknis dalam bidang organisasi, administrasi dan kelembagaan.

 

Koperasi Pegawai Balitbang sebagai salah satu Anggota PKPRI yang hingga saat ini aktif memenuhi kewajiban dan selalu berpartisipasi dalam kegiatan yang diprogramkan, seperti menghadiri RAT, Rapat Rencana Kerja, Diklat, serta studi banding baik dalam negeri maupun luar negeri. Kinerja Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud menurut penilaiannya termasuk Koperasi yang sehat dan maju serta berprestasi. Tahun ini tercatat  sebagai koperasi yang melaksanakan RAT tepat waktu diurutan ke 14 dari 315 anggota PKPRI. Menurut tokoh yang telah lama mengabdikan dirinya di PKPRI, agar Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud menjadi yang terbaik, maka tinggal satu syarat saja yang belum terpenuhi, yaitu melakukan pinjaman dan melakukan simpanan sukarela atau berjangka  di PKPRI.

 

 

Kisah sukses Koperasi Terbaik

 

Sebagai sarana untuk pembelajaran dan praktek baik dari koperasi yang berprestasi, maka dalam acara cerdik sehari tersebut secara khusus menghadirkan tokoh Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK yang telah berdiri sejak tahun 1969. Pasang surut usaha KPPDK sering dengan pergantian pengurus kebijakan organisasi. Kisah sukses berawal pada era kepemimpinan Erwin Azis, SH.,MH.  Sejak tahun 2010 dibawah kepemimpinannya, KPPDK telah melakukan beberapa inovasi dalam pembenahan usaha melalui penataan manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliki KPPDK di Tanggerang, sehingga dapat dijadikan sebuah unit usaha yang dapat diandalkan. Selain itu KPPDK telah membuka unit usaha baru dalam bidang usaha travel biro dengan melakukan waralaba dengan PT Panorama Tour and Travel. Kemudian berlanjut dengan membuka usaha minimarket bekerjasama dengan alfamart, CFC, Rawon Setan, Carwash, ATM, , Property, toko online dan di bidang kuliner melalui kerjasama waralaba dengan “Klenger Burger” dan menempati gedung milik koperasi di Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 20 Jakarta Selatan.

 

Langkah besar KPPDK dalam  mendukung kegiatan operasional koperasi KPPDK, melalui pesetujuan Rapat Anggota Tahunan, pengurus telah melakukan pembelian kantor koperasi di Jalan Tebet Barat Raya No. 12 Jakarta Selatan.    “Dengan pembelian kantor baru ini kegiatan KPPDK lebih fokus dan meningkat, dan modal tanah dan gedung tersebut dapat dijadikan sebuah investasi bagi KPPDK dengan semakin meningkatnya nilai property” tutur Erwin.

 

Kiat sukses KPPDK menurut Erwin, pertama pentingnya pengurus dan pengawas yang amanah, jujur dan bertanggung jawab. Kedua, perkuat modal melalui tabungan/simpanan dan peran serta anggota. Ketiga, pengelolaan yang baik dan akuntabel dengan melibatkan SDM yang handal dan profesional. “Pengurus mayoritas adalah para pensiunan, dan pengeloaan dijalankan oleh manajer yang handal” tambah Erwin. Hal tersebut dibenarkan oleh Bunyamin, salah seorang manajer KPPDK yang turut hadir pada kegiatan cerdik sehari ini. Lebih lanjut Erwin menambahkan bahwa KPPDK juga memberikan reward kepada anggota yang memiliki kontribusi positif dengan hadiah umroh ke tanah suci secara rutin tiap tahun.

 

Menurut Bunyamin, profesional muda yang telah malang melintang di dunia usaha ini, bahwa tahap awal mengelola KPPDK adalah melakukan pembenahan administrasi dan keuangan yang saat ini belum benar. Langkah berikutnya adalah melakukan pengembangan usaha yang memiliki prospek bagus. Kemudian untuk melaksanakan usahanya dilakukan kerjasama dengan pihak lain yang lebih profesional. Menurut Bunyamin, saat ini pagu pinjaman anggota maksimal 300 juta dengan tenor maksimal 10 tahun. Dalam bidang sosial, KPPDK memberikan beasiswa kepada anggotanya dan turut mendukung forum masyarakat perkoperasian. Laporan keuangan setiap tahun diaudit oleh akuntan publik, dan seluruh pencatatan laporan keuangan dilakukan secara computerized dan online.

 

Prestasi KPPDK semakin cemerlang dengan kerja keras dan cerdas pengurus di bawah Erwin Azis dan Bunyamin ini. Hampir setiap tahun langganan menerima berbagai penghargaan baik tingkat Kota, Propinsi maupun nasional. KPPDK tahun 2017 mendapat  anugrah Koperasi Terbaik Provinsi DKI Jakarta, dan tahun 2018 dinobatkan menjadi Koperasi Berprestasi oleh Menteri Koperasi dan UKM.

 

Bagaimana Meningkatkan Peran Aktif Anggota?

 

Pertanyaan ini sering dibahas dalam rapat pengurus dan pengawas Koperasi Pegawai Balitbang, karena berdasarkan data peminjam aktif, hanya 44% dari jumlah anggota keseluruhan yang memiliki pinjaman, dan penyimpan sukarela juga masih belum optimal. Berbagai upaya dan cara cerdas dilakukan, antara lain menambah pagu pinjaman hingga 200 juta, tenor pinjaman 10 tahun, memberikan kemudahan layanan secara online, kebijakan pelunasan secara tunai tanpa dikenakan jasa apabila angsuran sudah mencapai 50%.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Agustinus Purwanto memberikan kiat-kiat kepada pengurus dan pengawas Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. Pertama, pengurus dan pengawas harus sadar betul bahwa keterlibatan aktif dan positif anggota akan membuat koperasi menjadi kuat, sehat dan anggotanya sejahtera. Kedua, pengurus dan pengawas harus sadar juga bahwa untuk mendorong anggota berperan aktif, adalah tangggung jawab pengurus dan pengawas. Lebih lanjut dalam pemaparannya, pegiat koperasi yang banyak menulis di kolom kompasiana ini menyampaikan beberapa hal yang pantas untuk ditindaklanjuti secara serius guna meningkatkan peran aktif anggota dalam memperjuangkan kesejahteraan melalui koperasi.

a.    Kompetensi pengurus dan pengawas harus terus menerus ditingkatkan. Pengurus dan pengawas yang pembelajar, open minded, jujur dan memiliki jiwa melayani yang tulus. (good people)

b.    Pembenahan manajemen koperasi secara terus menerus dengan melibatkan sejak awal pengawas sebagai tim kolektif kolegial.

c.     Pemanfaatan teknologi dan informasi secara maksimal sebagai basis tata kelola koperasi.

d.    Pengurus dan pengawas harus terus mengedukasi anggota. Tujuan berkoperasi bukan hanya mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) melainkan memperoleh manfaat dari setiap produk koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini penting karena semakin anggota aktif memanfaatkan setiap produk koperasi, anggota akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dan SHU juga lebih besar.

e.    Pengurus harus mampu berinovasi. Inovasi terutama dalam produk-produk yang sungguh dibutuhkan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Ketika koperasi tidak memiliki produk yang dibutuhkan oleh anggota untuk menggapai kesejahteraan mereka, tentu saja anggota tidak akan terlibat dalam berkoperasi.

Dalam diskusi dan tanyajawab yang berlangsung hangat, beberapa peserta yang mayoritas kader  pengurus dan pengawas sangat tertarik pada pentingnya inovasi pada penguatan koperasi dan peran anggota. Sebuah pertanyaan muncul: bagaimana meyakinkan anggota bahwa produk itu penting bagi kesejahteraan mereka. Inilah tugas pengurus dan pengawas dalam kaitan dengan pemotivasian anggotanya. Tidak keliru jika Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menetapkan kemampuan memotivasi menjadi salah satu kompetensi pengelola koperasi (pengurus/pengawas/manajer). Untuk meyakinkan anggota, maka idealnya pengurus dan pengawas harus mampu menampilkan data riil bahwa produk itu mutlak bagi kesejahteraan.

Dalam pengamatan selama kegiatan cerdik perkoperasian ini, terungkap semangat dan antusiasme para kader dan pengurus/pengawas Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. Hal tersebut dirasakan oleh pegiat dan pengamat koperasi sekaligus fasilitor KJK ini. “Saya merasa bangga terlibat sharing pada momen ini, dapat bergabung bersama para kader dan para pengurus/pengawas Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud yang luar biasa semangat dan peduli pada Koperasi” tulis Mas Pung sapaan akrabnya di pojok kompasiana. Menurutnya apa yang dicita-citakan Bapak Koperasi Muhammad Hatta, bahwa Koperasi sebagai jalan menuju kesejahteraan anggota insyaallah tercapai. “Saya sangat yakin melalui dedikasi insan koperasi seperti Hj. Siti Aswati, selaku Pengurusu PKPRI DKI Jakarta; Erwin Aziz, Ketua Koperasi KPPDK; Hafidz Muksin Ketua Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud, beserta segenap pengurus dan pengawas maka koperasi akan tumbuh dan berkemabang” lanjut Agustinus. Melalui  insan-insan koperasi yang terus menghidupi koperasi bukan demi kemakmuran diri sendiri tetapi demi kesejahteraan anggota dan masyarakat.

 

 

 

Peran Penting Pengawas Mengawal Kinerja Koperasi

 

Pengawasan di Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud telah dilakukan secara rutin oleh Pengawas yang diangkat oleh RAT. Peran penting pengawas adalah memberikan rekomendasi untuk peningkatan usaha koperasi berdasarkan data dan informasi capaian pengurus, hambatan yang ditemui, dan upaya pengembangan koperasi.

 

Nur Berlian Venus Ali, selaku Sekretaris Pengawas memaparkan bahwa tugas dan pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya, serta  harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke-3.  Pengawas juga berwenang untuk meneliti catatan pembukuan yang ada di koperasi, dan mendapat segala keterangan yang diperlukan. Lebih lanjut Nur Berlian menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pengawas melakukan pengawasan (opname) setiap tiga bulan sekali. Mekanisme pengawasan dilakukan dengan cara pertemuan dengan pengurus dan karyawan, observasi, stok opname barang, cek fisik keuangan, wawancara serta klarifikasi data dan laporan.

 

Beberapa komponen yang dievaluasi adalah realisasi pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) yang telah ditetapkan pada RA, kendala dan  hambatan kegiatan unit-unit usaha masing-masing, serta pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan koperasi. “Mulai tahun buku 2017, juga dilakukan audit eksternal dari Kantor Akuntan Publik, sebagai bentuk akuntabilitas laporan keuangan koperasi” tambah Nur Berlian.

 

Berbagi peran untuk Memajukan Koperasi

 

Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun, para pengurus masing-masing bidang memaparkan secara singkat perkembangan usahanya, mekanisme pengelolaan usaha, kendala dan hambatan, serta suka dan duka dalam menjalankan amanah anggota. Syaryanis, selaku Ketua Bidang Simpan Pinjam, berbagi cerita tentang perkembangan usaha simpan pinjam yang cukup bagus dalam pendapatan jasanya. Dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan hingga mencapai nilai satu milyar. Namun, pendapatan tersebut akan lebih meningkat lagi seandainya tingkat parsitisipasi anggota lebih ditingkatkan lagi. “Saat ini tingkat partisipasi anggota dalam bidang usaha simpan pinjam hanya 46% anggota” papar Anis.

 

Berbagai upaya untuk menarik simpati dan partisipasi anggota telah dilakukan, antara lain dengan meningkatkan pagu pinjaman menjadi 200 juta dengan tenon 10 tahun, jaminan asuransi jiwa, dan pembebasan jasa bagi yang telah melakukan angsuran lebih dari 50% dan melunasi sisa pinjaman secara tunai. Kendala yang dihadapi bidang simpan pinjam, adalah masih adanya kredit macet bernilai sekitar 100 juta dari sekitar 23 orang anggota. Mengatasi hal tersebut, menurut Anis telah dilakukan upaya melalui penyampaian tagihan secara lisan, tertulis, dan pertemuan langsung dengan para anggota yang bermasalah untuk segera melakukan pelunasan, baik secara tunai maupun dengan dipotong langsung dari tunjangan kinerja.

 

Bidang usaha pertokoan menjadi salah satu unit usaha yang sedang naik daun, papar Ellis Darmayanti selaku Ketua Bidang Usaha Toko. Kisah sukes toko koperasi Balitbang membawa minat unit kerja lain untuk membuka toko di lingkungan Kemendikbud. Hal tersebut merupakan tantangan bagi toko koperasi untuk meningkatkan kualitas layanan, penyediaan barang yang menjadi kebutuhan anggota, dan harga yang kompetitif.

 

Berdasarkan grafik capaian usaha toko, dari tahun 2016 terus melonjak. Keuntungan yang diperoleh pada tahun 2017 telah mencapai nilai 200 juta rupiah. Hal tersebut diperoleh antara lain dari penyediaan ATK, kue/snack, minuman, rokok, kebutuhan pegawai. Pengelolaan toko secara efisien dan efektif, serta penyediaan barang yang benar-benar dibutuhkan pegawai menjadi modal penting untuk meningkatkan pendapatan. “Saat ini sedang kami kembangkan aplikasi toko online, untuk meningkatkan layanan kepada anggota dan masyarakat lainnya” sambung Ellis.

 

Bidang usaha tiket dan fotokopi yang dikelola oleh Andry Rihardika, sebagai Ketua Bidang Jasa perkembangan usahanya terus mengalami kenaikan walaupun tidak secepat bidang Toko.  Menurut Andry, kebijakan efisiensi perjalanan dinas di lingkungan Kemendikbud turut mempengaruhi pendapatan travel. “Pembelian tiket menurun, karena perjalanan dinas juga menurun, serta kebijakan go green juga mempengaruhi permintaan fotokopi bahan-bahan seminar maupun rapat kerja” imbuh Andry.

 

Para kader koperasi yang hadir dan mengikuti diskusi sangat bersemangat mengkritisi dan memberikan masukan kepada pengurus untuk perbaikan dan peningkatan layanan serta pengembangan usaha di masa depan. (HM)