Ceramah Pendidikan Perkoperasian
Pendidikan dan Pelatihan Koperasi:
“Pentingnya Pendidikan
Perkoperasian bagi Anggota
dalam upaya Pemajuan
Koperasi”
Prinsip Dasar Koperasi
Salah satu prinsip
koperasi adalah "pendidikan perkoperasian" sebagaimana diamanatkan pada
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi
wajib hukumnya mengadakan pendidikan dan pelatihan koperasi baik untuk
anggota, pengurus, pengawas dan karyawannya dalam upaya memajukan koperasi dan
mewujudkan anggota yang sejahtera. Pendidikan dirasakan penting agar anggota
tidak hanya terkesan sebagai pengguna jasa semata namun mereka menyadari
sebagai pemilik koperasi, yang memiliki berkewajiban menjaga aset koperasi, dan
menjaga kelangsungan usaha koperasi. Pendidikan perkoperasian juga sangat
beguna dalam membangun kesadaran anggota, bahwa maju-mundurnya koperasi
tergantung dari "partisipasi anggota". Anggota hendaknya memanfaatkan
keunggulan koperasi baik produk maupun jasa lainnya, tidak hanya menabung, namun
mereka juga meminjam untuk kegiatan yang produktif.
Menyadari
hal tersebut, Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud sangat concern
untuk terus melakukan peningkatan kompetensi anggotanya dengan menyelenggarakan
kegiatan pendidikan perkoperasian bagi anggota, pengurus, pengawas dan karyawan
dalam program kerjanya. Setiap tahun dialokasikan anggaran biaya pendidikan
perkoperasian yang mendapatkan dukungan serta persetujuan dari anggota dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pada tahun 2017, telah dilakukan bimbingan teksnis
bagi pengurus, pengawas dan karyawan dalam pengetahuan dan keterampilan
menyusun laporan keuangan. Sedangkan pada tahun 2018, sasaran pendidikan ditujukan
kepada anggota sebagai kader pengurus koperasi masa depan.
Ceramah Pendidikan (Cerdik) Sehari
Pendidikan
perkoperasian yang dikemas dalam bentuk ceramah pendidikan (cerdik) sehari, diselenggarakan
pada hari Sabtu 1 September 2018 di Ruang Serbaguna Perpustakaan Kemendikbud
diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri atas kader koperasi, pengurus,
pengawas dan karyawan Koperasi. Cerdik sehari menghadirkan narasumber Hj. Sri
Aswati dari Pengurus Pusat Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) DKI
Jakarta, Erwin Aziz, SH,MH, Pengurus Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen
Kehakiman (KPPDK), dan Agustinus Purwanto, M.Pd. selaku pegiat koperasi dan fasilitator
KJK.
Pendidikan
perkoperasian bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan serta
wawasan yang memadai kepada anggota, agar anggota dapat berperan secara aktif
dan dinamis dalam pemajuan koperasi. Kegiatan cerdik sehari dilakukan kerjasama
dengan PKPRI DKI Jakarta, dengan metode ceramah, diskusi kelompok terpumpun dan
simulasi.
Peningkatan Pengetahuan dan Wawasan
Hal yang
paling utama yang harus diperhatikan adalah "pola pikir" anggota
terhadap pendidikan koperasi harus diubah, karena saat ini asumsi mereka
tentang pentingnya pendidikan koperasi masih belum optimal. Mereka berasumsi
bahwa diklat koperasi itu seperti halnya materi pelajaran koperasi saat sekolah
yang materinya hanya mengulas tentang pengertian, azas, prinsip, tujuan
koperasi semata, yang tidak menambah pengetahuan dan keterampilan mereka.
Melalui
pendidikan perkoperasian, dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota
sebagai pengguna jasa dan pemilik koperasi. Anggotapun akan menyadari bahwa
mereka telah mempercayakan uang mereka untuk dikelola koperasi dan sudah barang
tentu sebagai anggota juga harus mengontrol kinerja orang yang mereka percayai,
dalam hal ini pengurus, pengawas dan karyawan. Di samping itu, anggota akan
memiliki wawasan yang lebih luas tentang perkoperasian, akan lebih
"kritis" dalam mengawasi kinerja pengurus/pengawas/ karyawan, serta
dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk kemajuan koperasi.
Melalui
diklat anggota semakin menyadari bahwa koperasi adalah soko gurunya
perekonomian yang akan membantu anggota/masyarakat dalam meningkatkan taraf
hidup mereka. Koperasi yang besar bukan hanya dinilai dari asetnya yang besar,
jumlah anggotanya yang besar, SHUnya yang besar namun sejauhmana peran/manfaat
koperasi itu dirasakan oleh anggotanya.
Peran PKPRI dalam Memajukan Anggotanya
Pusat
Koperasi Pegawai Republik Indonesia (PKPRI) DKI Jakarta sebagai Koperasi Sekunder
dibentuk tahun 1952 dengan modal usaha semangat dan bantual modal Rp.
1.500.000,- dari pemerintah serta modal awal induk dari gaji ke-13. PKPRI pada
awalnya bergerak dalam usaha penyalur beras, minyak tanah, rokok, kemudian
berkembang usaha SPBU, sewa toko dan gudang. Saat ini anggotanya berjumlah 315
koperasi primer baik koperasi pegawai pada kementerian atau lembaga, sekolah,
dan BUMN. Hal tersebut diungkapkan Hj. Sri Aswati, mewakili Pengurus PKPRI
kepada para peserta diklat.
Menurut Sri
Aswati, PKPRI memiliki peran penting bagi kelangsungan hidup anggotanya, agar
koperasi binaannya sehat, mandiri, tangguh dan sejahtera. Untuk mewujudkan
peran tersebut, PKPRI mendorong anggotanya untuk perkuat landasan, prinsip dan jatidiri
koperasi. Dalam pengelolaan usahanya, koperasi harus memiliki SOP,
mengembangkan SDM, kerjasama antar koperasi, mengembangkan potensi ekonomi,
serta melakukan bimbingan teknis dalam bidang organisasi, administrasi dan
kelembagaan.
Koperasi
Pegawai Balitbang sebagai salah satu Anggota PKPRI yang hingga saat ini aktif memenuhi
kewajiban dan selalu berpartisipasi dalam kegiatan yang diprogramkan, seperti
menghadiri RAT, Rapat Rencana Kerja, Diklat, serta studi banding baik dalam
negeri maupun luar negeri. Kinerja Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud menurut
penilaiannya termasuk Koperasi yang sehat dan maju serta berprestasi. Tahun ini
tercatat sebagai koperasi yang
melaksanakan RAT tepat waktu diurutan ke 14 dari 315 anggota PKPRI. Menurut
tokoh yang telah lama mengabdikan dirinya di PKPRI, agar Koperasi Pegawai
Balitbang Kemendikbud menjadi yang terbaik, maka tinggal satu syarat saja yang
belum terpenuhi, yaitu melakukan pinjaman dan melakukan simpanan sukarela atau
berjangka di PKPRI.
Kisah sukses Koperasi Terbaik
Sebagai
sarana untuk pembelajaran dan praktek baik dari koperasi yang berprestasi, maka
dalam acara cerdik sehari tersebut secara khusus menghadirkan tokoh Koperasi
Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman atau disingkat KPPDK yang telah berdiri
sejak tahun 1969. Pasang surut usaha KPPDK sering dengan pergantian pengurus
kebijakan organisasi. Kisah sukses berawal pada era kepemimpinan Erwin Azis,
SH.,MH. Sejak tahun 2010 dibawah
kepemimpinannya, KPPDK telah melakukan beberapa inovasi dalam pembenahan usaha melalui
penataan manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) miliki KPPDK di
Tanggerang, sehingga dapat dijadikan sebuah unit usaha yang dapat diandalkan.
Selain itu KPPDK telah membuka unit usaha baru dalam bidang usaha travel biro
dengan melakukan waralaba dengan PT Panorama Tour and Travel. Kemudian
berlanjut dengan membuka usaha minimarket bekerjasama dengan alfamart, CFC, Rawon
Setan, Carwash, ATM, , Property, toko online dan di bidang kuliner melalui
kerjasama waralaba dengan “Klenger Burger” dan menempati gedung milik koperasi
di Jalan Tebet Barat Dalam Raya No. 20 Jakarta Selatan.
Langkah
besar KPPDK dalam mendukung kegiatan
operasional koperasi KPPDK, melalui pesetujuan Rapat Anggota Tahunan, pengurus
telah melakukan pembelian kantor koperasi di Jalan Tebet Barat Raya No. 12
Jakarta Selatan. “Dengan
pembelian kantor baru ini kegiatan KPPDK lebih fokus dan meningkat, dan modal
tanah dan gedung tersebut dapat dijadikan sebuah investasi bagi KPPDK dengan
semakin meningkatnya nilai property” tutur Erwin.
Kiat sukses
KPPDK menurut Erwin, pertama pentingnya pengurus dan pengawas yang amanah,
jujur dan bertanggung jawab. Kedua, perkuat modal melalui tabungan/simpanan dan
peran serta anggota. Ketiga, pengelolaan yang baik dan akuntabel dengan
melibatkan SDM yang handal dan profesional. “Pengurus mayoritas adalah para
pensiunan, dan pengeloaan dijalankan oleh manajer yang handal” tambah Erwin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bunyamin, salah seorang manajer KPPDK yang turut
hadir pada kegiatan cerdik sehari ini. Lebih lanjut Erwin menambahkan bahwa
KPPDK juga memberikan reward kepada
anggota yang memiliki kontribusi positif dengan hadiah umroh ke tanah suci
secara rutin tiap tahun.
Menurut
Bunyamin, profesional muda yang telah malang melintang di dunia usaha ini,
bahwa tahap awal mengelola KPPDK adalah melakukan pembenahan administrasi dan
keuangan yang saat ini belum benar. Langkah berikutnya adalah melakukan
pengembangan usaha yang memiliki prospek bagus. Kemudian untuk melaksanakan
usahanya dilakukan kerjasama dengan pihak lain yang lebih profesional. Menurut
Bunyamin, saat ini pagu pinjaman anggota maksimal 300 juta dengan tenor
maksimal 10 tahun. Dalam bidang sosial, KPPDK memberikan beasiswa kepada anggotanya
dan turut mendukung forum masyarakat perkoperasian. Laporan keuangan setiap
tahun diaudit oleh akuntan publik, dan seluruh pencatatan laporan keuangan
dilakukan secara computerized dan online.
Prestasi
KPPDK semakin cemerlang dengan kerja keras dan cerdas pengurus di bawah Erwin
Azis dan Bunyamin ini. Hampir setiap tahun langganan menerima berbagai
penghargaan baik tingkat Kota, Propinsi maupun nasional. KPPDK tahun 2017
mendapat anugrah Koperasi Terbaik
Provinsi DKI Jakarta, dan tahun 2018 dinobatkan menjadi Koperasi Berprestasi
oleh Menteri Koperasi dan UKM.
Bagaimana Meningkatkan Peran Aktif Anggota?
Pertanyaan
ini sering dibahas dalam rapat pengurus dan pengawas Koperasi Pegawai
Balitbang, karena berdasarkan data peminjam aktif, hanya 44% dari jumlah
anggota keseluruhan yang memiliki pinjaman, dan penyimpan sukarela juga masih
belum optimal. Berbagai upaya dan cara cerdas dilakukan, antara lain menambah
pagu pinjaman hingga 200 juta, tenor pinjaman 10 tahun, memberikan kemudahan
layanan secara online, kebijakan pelunasan secara tunai tanpa dikenakan jasa
apabila angsuran sudah mencapai 50%.
Menanggapi
pertanyaan tersebut, Agustinus Purwanto memberikan kiat-kiat kepada pengurus
dan pengawas Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. Pertama, pengurus dan pengawas
harus sadar betul bahwa keterlibatan aktif dan positif anggota akan membuat
koperasi menjadi kuat, sehat dan anggotanya sejahtera. Kedua, pengurus dan
pengawas harus sadar juga bahwa untuk mendorong anggota berperan aktif, adalah
tangggung jawab pengurus dan pengawas. Lebih lanjut dalam pemaparannya, pegiat
koperasi yang banyak menulis di kolom kompasiana ini menyampaikan beberapa hal
yang pantas untuk ditindaklanjuti secara serius guna meningkatkan peran aktif
anggota dalam memperjuangkan kesejahteraan melalui koperasi.
a. Kompetensi
pengurus dan pengawas harus terus menerus ditingkatkan. Pengurus dan pengawas
yang pembelajar, open minded,
jujur dan memiliki jiwa melayani yang tulus. (good people)
b. Pembenahan
manajemen koperasi secara terus menerus dengan melibatkan sejak awal pengawas
sebagai tim kolektif kolegial.
c. Pemanfaatan
teknologi dan informasi secara maksimal sebagai basis tata kelola koperasi.
d. Pengurus dan
pengawas harus terus mengedukasi anggota. Tujuan berkoperasi bukan hanya
mendapatkan sisa hasil usaha (SHU) melainkan memperoleh manfaat dari setiap
produk koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal ini penting karena
semakin anggota aktif memanfaatkan setiap produk koperasi, anggota akan
mendapatkan manfaat yang lebih besar dan SHU juga lebih besar.
e. Pengurus
harus mampu berinovasi. Inovasi terutama dalam produk-produk yang sungguh
dibutuhkan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Ketika koperasi
tidak memiliki produk yang dibutuhkan oleh anggota untuk menggapai
kesejahteraan mereka, tentu saja anggota tidak akan terlibat dalam berkoperasi.
Dalam diskusi dan tanyajawab yang berlangsung hangat,
beberapa peserta yang mayoritas kader pengurus dan pengawas sangat tertarik pada
pentingnya inovasi pada penguatan koperasi dan peran anggota. Sebuah pertanyaan
muncul: bagaimana meyakinkan anggota bahwa produk itu penting bagi
kesejahteraan mereka. Inilah tugas pengurus dan pengawas dalam kaitan dengan
pemotivasian anggotanya. Tidak keliru jika Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia (SKKNI) menetapkan kemampuan memotivasi menjadi salah satu kompetensi
pengelola koperasi (pengurus/pengawas/manajer). Untuk meyakinkan anggota, maka
idealnya pengurus dan pengawas harus mampu menampilkan data riil bahwa produk
itu mutlak bagi kesejahteraan.
Dalam pengamatan selama kegiatan cerdik perkoperasian
ini, terungkap semangat dan antusiasme para kader dan pengurus/pengawas
Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud. Hal tersebut dirasakan oleh pegiat dan
pengamat koperasi sekaligus fasilitor KJK ini. “Saya merasa bangga
terlibat sharing pada momen
ini, dapat bergabung bersama para kader dan para pengurus/pengawas Koperasi
Pegawai Balitbang Kemendikbud yang luar biasa semangat dan peduli pada
Koperasi” tulis Mas Pung sapaan akrabnya di pojok kompasiana. Menurutnya apa
yang dicita-citakan Bapak Koperasi Muhammad Hatta, bahwa Koperasi sebagai jalan
menuju kesejahteraan anggota insyaallah tercapai. “Saya sangat yakin melalui
dedikasi insan koperasi seperti Hj. Siti Aswati, selaku Pengurusu PKPRI DKI
Jakarta; Erwin Aziz, Ketua Koperasi KPPDK; Hafidz Muksin Ketua Koperasi Pegawai
Balitbang Kemendikbud, beserta segenap pengurus dan pengawas maka koperasi akan
tumbuh dan berkemabang” lanjut Agustinus. Melalui insan-insan koperasi yang terus menghidupi
koperasi bukan demi kemakmuran diri sendiri tetapi demi kesejahteraan anggota
dan masyarakat.
Peran Penting Pengawas Mengawal Kinerja Koperasi
Pengawasan di Koperasi Pegawai Balitbang Kemendikbud
telah dilakukan secara rutin oleh Pengawas yang diangkat oleh RAT. Peran
penting pengawas adalah memberikan rekomendasi untuk peningkatan usaha koperasi
berdasarkan data dan informasi capaian pengurus, hambatan yang ditemui, dan
upaya pengembangan koperasi.
Nur Berlian Venus Ali, selaku Sekretaris Pengawas
memaparkan bahwa tugas dan pengawas adalah melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi, dan membuat laporan tertulis
tentang hasil pengawasannya, serta harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ke-3. Pengawas juga berwenang untuk meneliti catatan
pembukuan yang ada di koperasi, dan mendapat segala keterangan yang diperlukan.
Lebih lanjut Nur Berlian menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugasnya,
pengawas melakukan pengawasan (opname) setiap tiga bulan sekali. Mekanisme
pengawasan dilakukan dengan cara pertemuan dengan pengurus dan karyawan,
observasi, stok opname barang, cek fisik keuangan, wawancara serta klarifikasi
data dan laporan.
Beberapa komponen yang dievaluasi adalah realisasi pelaksanaan Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi (RAPBK) yang telah ditetapkan
pada RA, kendala dan hambatan kegiatan unit-unit usaha masing-masing, serta pengembangan
dan peningkatan mutu pelayanan koperasi. “Mulai tahun buku 2017, juga dilakukan audit
eksternal dari Kantor Akuntan Publik, sebagai bentuk akuntabilitas laporan
keuangan koperasi” tambah Nur Berlian.
Berbagi peran untuk Memajukan Koperasi
Dalam sesi diskusi kelompok terpumpun,
para pengurus masing-masing bidang memaparkan secara singkat perkembangan
usahanya, mekanisme pengelolaan usaha, kendala dan hambatan, serta suka dan
duka dalam menjalankan amanah anggota. Syaryanis, selaku Ketua Bidang Simpan
Pinjam, berbagi cerita tentang perkembangan usaha simpan pinjam yang cukup
bagus dalam pendapatan jasanya. Dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan
hingga mencapai nilai satu milyar. Namun, pendapatan tersebut akan lebih
meningkat lagi seandainya tingkat parsitisipasi anggota lebih ditingkatkan
lagi. “Saat ini tingkat partisipasi anggota dalam bidang usaha simpan pinjam
hanya 46% anggota” papar Anis.
Berbagai upaya untuk menarik simpati dan
partisipasi anggota telah dilakukan, antara lain dengan meningkatkan pagu
pinjaman menjadi 200 juta dengan tenon 10 tahun, jaminan asuransi jiwa, dan
pembebasan jasa bagi yang telah melakukan angsuran lebih dari 50% dan melunasi
sisa pinjaman secara tunai. Kendala yang dihadapi bidang simpan pinjam, adalah
masih adanya kredit macet bernilai sekitar 100 juta dari sekitar 23 orang
anggota. Mengatasi hal tersebut, menurut Anis telah dilakukan upaya melalui
penyampaian tagihan secara lisan, tertulis, dan pertemuan langsung dengan para
anggota yang bermasalah untuk segera melakukan pelunasan, baik secara tunai
maupun dengan dipotong langsung dari tunjangan kinerja.
Bidang usaha pertokoan menjadi salah
satu unit usaha yang sedang naik daun, papar Ellis Darmayanti selaku Ketua
Bidang Usaha Toko. Kisah sukes toko koperasi Balitbang membawa minat unit kerja
lain untuk membuka toko di lingkungan Kemendikbud. Hal tersebut merupakan
tantangan bagi toko koperasi untuk meningkatkan kualitas layanan, penyediaan
barang yang menjadi kebutuhan anggota, dan harga yang kompetitif.
Berdasarkan grafik capaian usaha toko,
dari tahun 2016 terus melonjak. Keuntungan yang diperoleh pada tahun 2017 telah
mencapai nilai 200 juta rupiah. Hal tersebut diperoleh antara lain dari
penyediaan ATK, kue/snack, minuman, rokok, kebutuhan pegawai. Pengelolaan toko
secara efisien dan efektif, serta penyediaan barang yang benar-benar dibutuhkan
pegawai menjadi modal penting untuk meningkatkan pendapatan. “Saat ini sedang
kami kembangkan aplikasi toko online, untuk meningkatkan layanan kepada anggota
dan masyarakat lainnya” sambung Ellis.
Bidang usaha tiket dan fotokopi yang
dikelola oleh Andry Rihardika, sebagai Ketua Bidang Jasa perkembangan usahanya
terus mengalami kenaikan walaupun tidak secepat bidang Toko. Menurut Andry, kebijakan efisiensi perjalanan
dinas di lingkungan Kemendikbud turut mempengaruhi pendapatan travel.
“Pembelian tiket menurun, karena perjalanan dinas juga menurun, serta kebijakan
go green juga mempengaruhi permintaan fotokopi bahan-bahan seminar maupun rapat
kerja” imbuh Andry.
Para kader koperasi yang hadir dan
mengikuti diskusi sangat bersemangat mengkritisi dan memberikan masukan kepada
pengurus untuk perbaikan dan peningkatan layanan serta pengembangan usaha di
masa depan. (HM)